Sukses

Kasus PLTU Riau-1, Eni Saragih Hadapi Sidang Dakwaan Kamis Ini

Jaksa KPK juga bakal mengungkap dugaan aliran duit yang diterima Eni dari proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 29 November 2018. Eni akan mendengar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK telah menerima penetapan jadwal sidang untuk terdakwa Eni Maulani Saragih yang akan dilakukan pada hari Kamis, 29 November 2018 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).

Menurut dia, dalam sidang dakwaan, jaksa KPK akan membeberkan peran Eni dalam proyek senilai USD 900 juta itu. Tak hanya itu, jaksa juga bakal mengungkap dugaan aliran duit yang diterima Eni dari proyek PLTU Riau-1.

"Pada persidangan tersebut akan dibacakan Dakwaan terhadap yang bersangkutan yang meliputi peran-peran terdakwa dalam mendorong proyek PLTU Riau-1 dan dugaan penerimaan uang terkait hal tersebut," ucap Febri.

Dalam sidang Politikus Partai Golkar itu, Febri menuturkan, Jaksa KPK akan membuka lebih banyak pihak yang diduga terlibat kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Dia mengatakan, sejumlah pertemuan dan penerimaan uang suap terhadap pihak tertentu akan lebih terang dibanding dalam dakwaan pemilik Blackgold Natural Resources Limites Johanes B Kotjo.

"Kami akan buka lebih banyak, tentu saja dibanding terdakwa pertama yang sudah diproses kemarin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.

Eni sendiri dalam kasus ini sudah mengembalikan uang suap yang dia terima. Total Eni mengembalikan Rp 3,55 miliar ke rekaning penampungan KPK. Sedangkan Golkar, partai tempat Eni bernaung, baru mengembalikan Rp 712 juta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.