Sukses

Ketua KPK: Kalau Tenaga Cukup, Kita Bisa Tiap Hari OTT

Dia menduga masih banyak kepala daerah dan pejabat negara yang masih melakukan tindak pidana korupsi.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan alasan pentingnya pemerintah melakukan revisi Undang-undang Tipikor (UU Tipikor). Agus menyebut, lembaganya bisa saja melakukan operasi tangkap tangan (OTT) setiap hari jika tenaga yang dimiliki tercukupi. Hal itu menggambarkan betapa masifnya perilaku korupsi di kalangan penyelenggara negara.

"Karena kalau kita lihat, mendesaknya dan gentingnya di mana saya perlu laporkan ke Menteri Hukum dan HAM, kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita OTT tiap hari bisa," ujar Agus di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (27/11/2018).

Dia menduga masih banyak kepala daerah dan pejabat negara yang masih melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu dibuktikan KPK dengan gencarnya melakukan OTT dalam beberapa tahun belakangan ini.

"Jadi kegentingannya kalau kita punya orang hari ini, yang namanya penyelenggara negara bisa habis hari ini, karena ditangkapi, kita harus segera berubah," tutur Agus.

Dia berharap masyarakat juga perlu masuk dalam UU Tipikor. Menurut dia, agar tenaga KPK cukup untuk melakukan OTT setiap hari, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Kalau baca UU Tipikor Pasal 8, yang sebetulnya perlu masuk UU Tipikor yaitu peran serta masyarakat. Di situ, disampaikan peran masyarakat dalam negara merupakan hak dan kewajiban untuk mewujdukan penyelenggara negara bebas KKN. Itu esensinya penting karena selamaa ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," jelas Agus.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melibatkan Peran Masyarakat

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mendesak pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurut dia, hal ini lantaran masih banyaknya kepala daerah yang melakukan praktik korupsi.

"Ada hal yang sangat penting, mendesak, dan genting, yang harus segera diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor. Itu menurut saya mendesak, jadi perubahan UU 31 Tahun 1999 penting dilakukan‎," ujar Agus.

"Jadi kegentingannya penyelenggara negara bisa habis karena ditangkapi. Kita harus segera berubah," sambungnya.

Agus menilai korupsi di sektor swasta perlu masuk dalam UU Tipikor Indonesia. Selain itu, dia berharap agar masyakakat dapat dilibatkan secara aktif dalam pencegahan dan penindakan korupsi.

"Itu esensinya penting karena selama ini penegak hukum yang bergerak, masyarakat belum bergerak," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.