Sukses

Kasus PLTU Riau-1, KPK Panggil Pejabat PT PLN

Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Komunikasi Corporate PT PLN I Made Suprateka dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

"‎Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/11/2018).

Pada kasus ini, KPK sudah menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-1 sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sendiri mengaku terus mencermati fakta sidang suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Johanes Budi Sutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited. Salah satunya dugaan keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basir dalam kasus dengan nilai proyek USD 900 juta ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari Alat Bukti Jerat Sofyan Basir Lewat Sidang

Dalam sidang, Johanes menyebut mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih berperan besar dalam mempertemukan dirinya dengan Sofyan Basir. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak KPK akan menjadikan fakta-fakta persidangan sebagai salah satu alat bukti untuk menjerat Sofyan Basir.

"Nanti kalau memang ada fakta-fakta baru, jaksa penuntut umum akan memberikan analisis dan memberikan rekomendasi pada pimpinan (untuk menjerat Sofyan Basir)," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat 16 November 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.