Sukses

Wakapolri: Tak Bayar E-Tilang, Putus Listriknya

Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono ingin pengendara yang terkena tilang electronik diberikan sanksi tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono ingin pengendara yang terkena sanksi E-TLE atau tilang electronik (E-Tilang) disanksi tegas. Antara lain, pemutusan aliran air bersih atau aliran listriknya.

"Pemikiran saya, sanksi bisa dilekatkan PLN atau PDAM. Misalnya tidak bayar, listrik mati atau air mati," kata Ari di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (25/11/2018).

Ari juga mengusulkan agar regulasi segera direvisi. Menurutnya, aturan yanga ada sekarang ini agak repot. Petugas perlu menonfirmasi lagi siapa sebenarnya yang bawa mobil/motor yang ditilang.

"Tapi kalau undang-undang bukan barang siapa, tapi mobil siapa. Maka mobil siapapun yang terekam walaupun tidak balik nama harus bertanggung jawab harus nerima sanksi," papar dia.

Ari memuji penerapan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang secara elektronik. Menurutnya, kesadaran masyarakat sudah baik.

"Ke depan saya yakin dengan waktu yang tidak lama kalau teknologi tergelar di Jakarta mau tidak mau kita berangkat dari rumah sudah siap tidak melanggar," ungkap dia.

Ia pun berharap, inovasi Ditlantas Polda bisa mengurangi kontak langsung antara petugas dengan pelanggar. Sehingga tidak adalagi sentuhan petugas dengan masyarakat yang berbuat salah.

"Banyak contoh di Youtube di  mana polisi bersitegang dengan, masyarakat. Ini bisa dikurangi," tandas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2.441 Pengendara Ditilang

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusuf membeberkan hasil penerapan uji coba tilang elektronik. Hingga, Jumat (23/11/2018) jumlah pengendara yang melanggar mencapai 2.441 pengendara.

"Surat konfirmasi yang sudah sampai ke pemilik mobil ada 1.327 orang, kemudian yang langsung bayar 134 orang, lalu yang sudah vonis di Pengadilan Jakarta pusat ada 124 orang," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.