Sukses

Pemberi Surat Kuasa untuk Hercules Jadi Tersangka

Hercules lebih dulu ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore 21 November 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Handi Musyawan sebagai tersangka terkait kasus pengerusakan dan pendudukan PT Nila yang dilakukan Hercules Rosario Marshal. Hercules lebih dulu ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu sore 21 November 2018..

"Tadi malam terhadap HM ya sudah kita lakukan pemeriksaan dan setelah selesai diperiksa kami lakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara terhadap HM atau Handi Musyawan kami tetapkan tersangka dan hari ini kami lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/11/2018).

Keterlibatan Handi dalam kasus ini ialah yang memberikan surat kuasa terhadap Hercules yang sudah disita oleh polisi. Surat kuasa itu berisi untuk menjual empat bidang tanah.

"Yang memberikan kuasa adalah Handi Musyawan kepada Hercules. Di mana Handi Musyawan ini dia memberikan putusan tahun 2003 kepada Hercules, yang mana dia tidak menyampaikan bahwa ada putusan tahun 2009," ujar Edy.

"Sehingga Hercules beserta kelompoknya menganggap bahwa putusan tersebut sah. Sehingga mereka melakukan pendudukan, penyerangan ke PT Nila yaitu menduduki kantor pemasaran," sambung dia.

Polisi juga masih mendalami apakah Handi memberikan uang atau tidak ke Hercules selain surat kuasa.

"Jadi ini masih berproses ya, karena baru tadi malam kita periksa ya. Nanti apakah dia memberikan uang atau bagaimana akan kita sampaikan pada konpers berikutnya, mungkin itu ya," tutur Edy.

Ia menjelaskan, kelompok Hercules ini telah melakukan perusakan pintu, mengintimidasi petugas keamanan perusahaan, para pengontrak ruko yang ada di kompleks tersebut sekaligus perbengkelan. Sehingga mereka tak dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala.

"Dari hasil penyelidikan kami, para pengontrak bisa beraktivitas apabila mereka membayarkan sejumlah uang kepada anak buahnya," Edy menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan

Atas kasus ini, total tersangka yang ditahan oleh Polres Metro Jakarta Barat berjumlah 25 orang dari dua lokasi yang berbeda pada saat melakukan operasi premanisme pada 6 November 2018.

Edy pun menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polda Metro Jaya atau Polres Metro Jakarta Barat, jika merasa ada haknya yang diambil oleh orang lain.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian bisa bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah hukum yang tepat dan kepada kelompok-kelompok ya kelompok-kelompok preman ya karena ini adalah aksi-aksi preman yang berusaha untuk menduduki lahan, berusaha bertindak seolah-olah sebagai pengadilan, kami minta dihentikan," ucap dia.

Edy menyatakan, Polres Metro Jakarta Barat tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum kepada siapapun yang mengambil hak-hak orang lain.

Hercules Rosario Marshal ditangkap di kediamannya, di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (21/11) sore. Hercules dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.