Sukses

KPK: Pimpinan Sepakat Selesaikan Kasus Korupsi Bank Century

Saut mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang memastikan dirinya dan seluruh pimpinan lembaga antirasuah lainnya sepakat untuk menuntaskan kasus korupsi Bank Century.

"Pimpinan sudah komit, (kasus korupsi Bank Century) ini harus selesai segera. Kita tunggu saja," ujar Saut di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/11/2018).

Dalam penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu, KPK sudah meminta keterangan mantan Wakil Presiden Boediono, Komisaris Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Goeltom, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Bahkan KPK juga memeriksa terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya di Lapas Sukamiskin. Saut mengatakan, putusan pengadilan terhadap Budi Mulya menjadi salah satu alat bukti dalam mengembangkan perkara ini.

"Kita prosesnya sudah pasti ya, mengembangkan putusan yang sudah ada pada Budi Mulya. Itu sudah pasti. Kemudian bagaimana prosesnya penyidik akan lebih tahu," kata Saut.

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, dan Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Robert Tantular dan Raden Pardede

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.