Sukses

Polisi Tangkap 2 Pelajar Penganiaya Siswa SMP di Jakbar hingga Tewas

Kedua anak tersebut berinisial AAZ (15) dan AKM (14) di jemput di rumahnya, Senin 19 November 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan Polsek Kembangan dan Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelajar yang diduga sebagai pelaku penganiayaan siswa SMP Al Manshuriyah David Riyanto hingga meregang nyawa.

Kedua pelajar tersebut berinisial AAZ (15) dan AKM (14) dijemput di rumahnya, Senin 19 November 2018.

"AAZ diamankan di Kompleks Kejaksaan Karang Mulya Kota Tangerang, sedangkan AKM (14) diamankan di Jalan H Mading Kelurahan Kembangan Utara," kata Wakapolsek kembangan AKP Herjhon Silaban dalam keterangan tertulis, Rabu (21/11/2018).

Kedua merupakan pelajar kelas IX MTs Sa’adatud Darain. Kepada penyidik, mengaku, penyerangan tersebut merupakan serangan balasan.

"Waktu itu kelompok sekolah korban sedang konvoi melintas di depan kelompok tersangka tetapi diusir security sekolah kelompok tersangka," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pukul dengan Stik Golf

Sebelumnya, tawuran antarpelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) terjadi di Jalan Kembangan Raya Jakarta Barat. Seorang pelajar SMP AL Manshuriyah, David Riyanto meninggal dunia. Dia mengembuskan napas dalam perjalanan ke RS Puri Indah.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan, Iptu Dimitri Mahendra menjelaskan korban berboncengan menggunakan sepeda motor dari arah Puri menuju pertigaan Asem.

Saat melintas di Jalan Raya Kembangan para anak bersama rekan-rekannya yang sedang konvoi dari arah yang bersamaan langsung memukul korban dengan menggunakan tongkat golf.

"AAZ berperan sebagai eksekutor yang memegang tongkat golf dan menganiaya korban dengan cara memukul hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, sementara AKM menyetir motor dan menyediakan tongkat golf," terang dia.

Kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat (2) dan ( 3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 351 (3) KUHPidana.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.