Sukses

Terpidana Bali Nine Bebas Hari Ini, Imigrasi Punya 2 Opsi Deportasi

Untuk memperlancar deportasi, Imigrasi meminta bantuan dari Polda Bali guna menentukan jalur menuju Bandara Ngurah Rai atau Rumah Detensi.

Jakarta - Masa hukuman salah satu terpidana kasus Bali Nine, Renae Lawrence, habis hari ini, Rabu (21/11/2018). Perempuan 41 tahun itu akan dideprotasi ke negara asalnya Australia dari Rutan Kelas IIB Bangli.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum dan HAM Provinsi Bali, Maryoto Sumadi, mengatakan proses deportasi masih dirampungkan. Tiket dan paspor Renae masih disiapkan.

Namun, kata Sumadi, sampai pukul 16.00 Wita, Senin, 19 November 2018 Kantor Imigrasi I TPI Denpasar belum mendapat paspor dan tiket kepulangan Renae.

Ada dua opsi penanganan Renae yang akan dilakukan pada Rabu hari ini. Pertama, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Ruang Detensi Imigrasi di area kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, untuk selanjutnya dideportasi ke negara asal jika sudah memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Opsi kedua, Renae akan dibawa dari Rutan Bangli ke Rumah Detensi Imigrasi, untuk dilakukan pendetensian dalam rangka menunggu kepulangan, apabila yang bersangkutan belum memiliki paspor dan tiket kepulangan.

Untuk memperlancar deportasi, Sumadi meminta bantuan dari Polda Bali guna menentukan jalur menuju Bandara Ngurah Rai atau Rumah Detensi.

"Dalam rangka pengawalan dibutuhkan pengawalan dua unit mobil patwal, dua unit motor patwal, serta dua personel Brimob," jelasnya.

Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali secara khusus juga menugaskan Agato Simamora Kepala Divisi Imigrasi dan Wisnu Widayat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, mengawal proses deportasi Renae.

Pembebasan Renae yang tergabung dalam kelompok Bali Nine dari Rutan Bangli kabarnya dilakukan pada jam kerja, yakni pukul 07.30-16.00 Wita.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk Daftar Tangkal Seumur Hidup

Setelah dipulangkan, Renae masuk dalam daftar tangkal masuk wilayah Indonesia seumur hidupnya.

Renae yang awalnya ditahan di Lapas Kelas IIA Kerobokan telah menjalani hukuman selama 13 tahun di penjara.

Secara keseluruhan Lawrence dihukum 20 tahun penjara, namun mendapat berbagai keringanan sehingga hanya perlu menjalani hukuman selama 13 tahun.

Renae diamankan setelah berusaha menyeludupkan 2,7 kilogram heroin dari Australia ke Bali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.