Sukses

Mahkamah Agung Persilakan Baiq Nuril Ajukan PK

Joko menuturkan, Kejaksaan Agung menunda eksekusi pidana penjara Baiq Nuril.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan terpidana Baiq Nuril, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terkait kasus penyebaran rekaman konten kesusilaan. Nuril sebelumnya diputus bebas oleh pengadilan, namun kasasi dari MA membuatnya kembali terancam hukuman penjara.

"Upaya hukum PK merupakan upaya hukum luar biasa. Setiap pencari keadilan mempunyai hak yang sama menurut peraturan perundang undangan yang berlaku," kata Ketua Humas dan Biro Hukum MA Abdullah kepada JawaPos.com, Selasa (20/11/2018).

Abdullah meminta masyarakat dapat menghormati putusan kasasi yang memvonis Baiq Nuril dengan pidana penjara enam bulan serta denda Rp 500 juta.

"Masyarakat dapat menghormati putusan kasasi MA," tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum PK setelah menerima salinan putusan kasasi dari MA. Tim kuasa hukum pun optimis kliennya dapat diputus bebas dalam hasil putusan PK.

"Optimis PK akan menang," harap Joko.

Joko menuturkan, Kejaksaan Agung menunda eksekusi pidana penjara Baiq Nuril setelah MA memutus upaya hukum PK yang diajukan tim kuasa hukum Baiq Nuril.

"Sabtu kemarin kita kirim surat penundaan, Kejagung melalui Kapuspenkum mengatakan menunda eksekusi setelah adanya putusan PK," ujar Joko.

Joko menuturkan, sebelum adanya putusan PK, Baiq Nuril bisa berkumpul bersama keluarganya tanpa ada syarat apapun dari Kejagung.

 

Saksikan berita Jawapos menarik lainnya di sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Jokowi

Presiden Jokowi berharap Mahkamah Agung (MA) bersikap adil dalam kasus mantan pegawai honorer di Sekolah Menengah Atas (SMA) 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril.

Jokowi mengatakan bahwa Baiq Nuril bisa mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan kasasi yang memperberat hukumannya.

"Kita berharap MA memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Jokowi mengaku menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Dia pun tak bisa mengintervensi perkara yang menjerat Baiq tersebut.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun membuka ruang bagi Baiq untuk memberikan pengampunan, bila hasil putusan PK di MA tak memuaskan.

"Seandainya PK belum dapat keadilan, bisa ajukan grasi ke presiden. Kalau sudah grasi itu bagian saya," ucap Jokowi.

Sebelumnya, Baiq Nuril dituduh menyebarluaskan rekaman asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA tersebut kepada dirinya.

Pada pengadilan tingkat pertama, Nuril diputus bebas. Namun, jaksa mengajukan banding.

Mahkamah Agung menerima banding jaksa. Nuril diputuskan bersalah dan dihukum enam bulan penjara denda Rp500 juta atau pidana tiga bulan apabila tidak membayar denda. Nuril dinilai bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.