Sukses

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM saat KKN Dilimpahkan ke Polda Maluku

Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM Yogyakarta oleh temannya sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian tengah menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta oleh temannya sendiri saat melaksanakan praktik Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada 2017 lalu. Namun, penyelidikan kasus tersebut kini dilimpahkan ke jajaran Polda Maluku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelimpahan kasus dari Polda DI Yogyakarta ke Polda Maluku telah dilakukan pekan lalu. Pelimpahan dilakukan lantaran peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi di wilayah hukum Polda Maluku.

"Karena lokus (lokasi perkara) dan tempusnya (waktu perkara) itu berada di Pulau Seram, maka dilimpahkan di sana (Maluku). Dilimpahkannya minggu kemarin," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Dedi menuturkan, Polda Maluku akan melakukan gelar perkara untuk mencari alat bukti tambahan dari hasil penyelidikan sementara yang telah dilakukan Polda DIY. Polisi juga terus menggali informasi tentang dugaan pemerkosaan yang sudah terjadi setahun lalu itu.

"Langsung ditindaklanjuti perkara tersebut, tentunya ada mekanisme di sana harus digelar perkarakan dahulu," ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Unsur Pelecehan Seksual

Saat ditangani di Polda DIY, korban belum sempat dimintai keterangan. Namun berdasarkan penyelidikan sementara, polisi telah menemukan unsur-unsur pidana berupa pelecehan seksual.

"Indikasi itu ada tindakan pelecahan. Apakah bentuk pelecehannya itu pemerkosaan, masih didalami," ucap Dedi memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.