Sukses

Diduga Korupsi Barang Rampasan BLBI, Jaksa Chuck Suryosumpeno Ditahan

Jaksa Chuck dituding tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang rampasan senilai 12 miliar ke kas negara.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik jaksa muda pidana khusus kejaksaan agung menahan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang juga Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (15/11/2018), dibawah pengawalan ketat dan mengenakan baju tahanan, mantan Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno keluar dari gedung bundar kejaksaan agung dan langsung dibawa masuk mobil tahanan.

Jaksa senior ini ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset barang rampasan terpidana korupsi BLBI Hendra Rahardja.

Jaksa Chuck dituding tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang rampasan senilai 12 miliar ke kas negara. Selain itu, nilai penjualan juga dianggap jauh dibawah harga jual semestinya.

"Ada satu barang yang prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan," kata Jampidsus Kejagung Adi Toegarisman.

Istri Chuck yang mendampinginya tak kuasa menahan kekecewaan. Pihaknya akan mengikuti proses hukum dan menegaskan suaminya tidak bersalah.

"Kami menerima semua proses ini dengan ikhlas, kami akan terus berjuang menegakkan kebenaran, saya jamin dia tidak terima uang 1 peser pun," ucap istri Chuck, Retno Kusumastuti.

Jaksa Chuck Suryosumpeno dan rekannya Jaksa Ngalimun ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang kejagung.

Jaksa Chuck ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini selang beberapa hari setelah putusan PK atas permohonannya dikabulkan mahkamah agung 23 Oktober 2018. Chuck mengajukan kasasi atas pencopotannya sebagai kajati maluku tahun 2015 oleh Jaksa Agung. Ia diduga tidak menyetorkan hasil sitaan kejaksaan senilai 1,9 triliun ke kas negara. (Muhammad Gustirha Yunas)