Sukses

Mendagri: Proses Demokrasi dalam Pilkada Serentak Berlangsung Baik

Mendagri: KDH dan jajarannya fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, membuka sekaligus membeikan arahan kepada peserta pendidikan dan pelatihan kepala daerah. Pelatihan ini dihadiri oleh kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD di Kantor Badan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (12/10/2018).

Dalam sambutannya, Tjahjo menyampaikan capaian dari proses demokrasi yang baru saja dilalui melalui pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.

“Pilkada serentak 3 gelombang di tahun 2015 yang diikuti 269 daerah, di tahun 2017 yang diikuti 101 daerah, dan di tahun 2018 yang diikuti 171 daerah, secara prinsip berjalan lancar dan baik. Mulai dari NPHD, stabilitas keamanan baik, koordinasi, tingkat partisipasi secara prinsip tidak mengganggu stabilitas politik nasional dan daerah,” ujarnya.

Tjahjo mengatakan bahwa konsolidasi demokrasi khusus Pilkada serentak berjalan dengan baik. Walaupun begitu, tetap ada beberapa revisi dan bahan evaluasi. Contohnya, fenomena calon tunggal dan calon tunggal yang kalah oleh kotak kosong dan Undang-Undang (UU) tidak diubah tentang masa jabatan.

“Prinsip jabatan kepala daerah utuh lima tahun tidak boleh ditambah satu hari maupun berkurang satu hari. Jadi tidak dapat dilakukan keserentakan pelantikan,” ucapnya.

Tjahjo memberikan penekanan khusus terkait masalah tata kelola pemerintahan yang sangat dinamis, bahkan banyak sekali memunculkan persoalan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan efektif dan efisien.

“Secara prinsip tata kelola pemerintahan dinamis, karena dinamis tapi jangan sampai proses yang dinamis ada tekanan kepada kepala daerah. Jangan sampai ada sekretaris daerah dan jajaran dibawahnya yang menekan kepala daerah. Itu prinsip,” kata dia.

Kepala daerah adalah pejabat politik dipilih oleh rakyat mengemban amanah masyarakat di daerah, mengemban tanggung jawab untuk kesejahteraan masyarakat di daerah. Tugas sekretaris daerah dan perangkatnya menjabarkan visi dan misi program kampanye kepala daerah. Perencanaan program harus selalu dikoordinasikan dengan DPRD.

Tjahjo juga menyarankan kepada jajaran kepala daerah untuk rutin setiap tiga bulan sekali rapat dengan para SKPD.

"Programnya apa, kendalanya apa, cocok tidak dengan janji kampanye para kepala derah agar penyelenggaran pemerintahan daerah lebih efektif, efisien fokus pada program strategis daerah," pungkasnya.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini