Sukses

Mendagri Pinta Jajaran Pemerintah Fasilitasi Penyelenggara Pemilu

Mendagri: Pemda bantu dan fasilitasi penyelenggara pemilu.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, memerintahkan para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD untuk mengawal dan memfasilitasi jajaran penyelenggaraan pemilu. Ia menyampaikan hal ini kepada para kepala daerah, wakil kepala daerah, dan ketua DPRD yang mengikuti pendidikan dan latihan (diklat) di Kantor BPSDM Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (12/10/2018).

“Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi jelas aturannya ada dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada KPU bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tjahjo.

Lanjutnya, bentuk bantuan dan fasilitasi pemerintah pusat dan daerah meliputi penugasan personil pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, penyediaan sarana ruangan sekreatriat PPK, Panwaslu Kecamatan, dan PPS, memberikan dukungan pelaksanaan sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan, memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu, kelancaran transportasi pengiriman logistik, pemantauan kelancaran penyelenggaraan Pemilu, serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu.

Tjahjo juga meminta jajaran pemerintah untuk melakukan antisipasi terhadap setiap kerawanan Pemilu 2019.

“Menghadapi agenda Pemilu 2019 sudah ada pemetaan tingkat kerawanan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, dan sampai masing-masing Polres dan Kodim sudah menjabarkan tingkat pemetaan kerawanan sampai tingkat kecamatan. Mana desa dan kelurahan yang padat penduduk, mana yang berpotensi secara geografis, secara sosial budaya, secara adat, mana ada sengketanya, dan sebagianya,” ucapnya.

Tjahjo menjelaskan, peta kerawanan Pemilu yang ada di setiap provinsi masih berkutat dengan adminitrasi pendukung, isu SARA, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan politik identitas. 

“Mengenai Pemilu Serentak 2019, ini kewajiban kita semua untuk menyukseskan. Kami percaya jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, memiliki integritas dan profesionalisme ditambah dengan peran TNI, Polri, BIN, Kejaksaan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya sudah memetakan dengan detail berkaitan dengan potensi yang muncul pada setiap tahapan Pemilu,” kata dia.

 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini