Sukses

Catat, PKL di Jakarta Bisa Duduki Trotoar yang Sudah Ditetapkan

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan DKI Jakarta Adi Ariantara mengatakan, pedagang kaki lima (PKL) di Jakarta bisa menduduki trotoar untuk sementara waktu di lokasi yang ditetapkan pemprov.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

"Trotoar daerah lain gini, kita ada Pergub Nomor 10 Tahun 2015 yang mengatur bahwa bisa digunakan sementara dengan catatan ada hasil kajian," ujar Adi saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Adi menyampaikan, kajian yang dimaksud apabila trotoar yang digunakan berjualan sebagai lokasi sementara (loksem) PKL.

"Ada namanya lokasi sementara, itu diatur di Pergub 10. Jadi itu bisa, asal ada permintaan dari lurah, dari camat, kepada wali kota. Nanti wali kota mengkaji, kemudian dia menetapkan itu di wilayah," kata Adi.

Adapun tahapan pembuatan loksem adalah pihak kelurahan atau kecamatan mengajukan trotoar atau lokasi lainnya menjadi loksem kepada wali kota/bupati di wilayah masing-masing.

Setelah itu, wali kota/bupati dan jajarannya akan melakukan kajian untuk kemudian menetapkan lokasi tersebut sebagai loksem.

Sementara itu, pada Pasal 8 Pergub Nomor 10 Tahun 2015 merinci soal penetapan lokasi PKL. Namun, pasal itu tidak menjelaskan spesifik soal trotoar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pasal 8 Pergub PKL

Berikut bunyi Pasal 8 Pergub tersebut:

(1) Walikota/Bupati atas nama Gubernur menetapkan lokasi sebagai lokasi tempat kegiatan usaha PKL berdasarkan rekomendasi dari Tim Penataan dan Pemberdayaan PKL Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi serta Kepala Dinas KUMKM.

(2) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

(3) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan lokasi PKL yang direkomendasikan oleh dan ditetapkan oleh Walikota/Bupati.

(4) Lokasi PKL yang telah ditetapkan dilengkapi dengan papan nama lokasi dan rambu atau tanda yang menerangkan batasan jumlah PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyebut kini banyak PKL yang kembali menduduki trotoar di sejumlah wilayah di Jakarta, salah satunya yang menjadi sorotan adalag trotoar Tanah Abang.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.