Sukses

Uji Coba Penerapan ERP Jakarta Kembali Ditunda

Sigit menuturkan, uji coba rencananya berkaitan dengan evaluasi teknis dari perusahaan yang menyediakan ERP.

Liputan6.com, Jakarta - Uji coba penerapan jalan elektronik berbayar atau electronic road pricing (ERP) kembali ditunda. Semula uji coba dijadwalkan akan dilakukan Rabu 14 November 2018 besok.

"Jadi jadwal untuk PoC (proof of concept) sebagai bagian dari evaluasi teknisnya juga mengalami penundaan," kata Plt Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Selasa (13/11/2018).

Sigit menuturkan, uji coba rencananya berkaitan dengan evaluasi teknis dari perusahaan yang menyediakan ERP. Nantinya hasil coba akan menentukan pemenang tender ERP.

"Uji coba yang dilakukan adalah bagian dari proses tender. Kaitan evaluasi teknis," ucapnya.

Sebelumnya diketahui, terdapat tiga perusahaan yang saat ini akan diseleksi menjadi penyedia teknologi ERP Jakarta.

Pemprov DKI sempat menyebut pembangunan ERP akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama dari Senayan ke Bundaran HI. Selanjutnya dari Bundaran HI sampai jalan Merdeka Barat.

Proses pembangunan sendiri akan memakan waktu paling lama setahun. Targetnya, pada 2019 ERP sudah benar-benar dapat diterapkan di Ibukota.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rencana Uji Coba

Sebelumnya Pemprov DKI memastikan penerapan teknologi jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) akan segera dilakukan. Uji coba terbatas akan dilaksanakan 14 November 2018 di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat dengan melibatkan 205 kendaraan.

"Rencananya mulai 14 November kita akan melaksanakan uji teknis dalam bentuk PoC (proof of concept)," kata Plt Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Sigit menuturkan uji coba dilakukan untuk mengetahui kemampun teknologi dari penyedia ERP. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang akan diseleksi menjadi penyedia teknologi ERP berupa OBU (on board unit).

"Ada yang dipasangi OBU (on board unit), 205 kendaraan ada roda dua, roda empat, bus, truk," kata Sigit.

Sigit menuturkan uji coba yang akan berlangsung selama 20 hari dan belum diberlakukan penegakan hukum bila ada yang melanggar. "Yang tidak kita lakukan adalah law enforcement," ujar Sigit.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.