Sukses

JK: Penentuan Relokasi Korban Palu Ditentukan Januari 2019

Sementara saat ini penelitian terhadap zona merah atau kawasan yang tidak boleh lagi ditinggali oleh masyarakat karena rawan bencana.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, penentuan relokasi bagi warga korban gempa Palu akan ditentukan pada Januari 2019.

"Tadi kami sudah putuskan, pokoknya relokasi kira-kira ditentukan Januari, sambil persiapan semuanya," kata JK usai rapat koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Palu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, di Kota Palu, Minggu (11/11/2018).

Sementara saat ini penelitian terhadap zona merah atau kawasan yang tidak boleh lagi ditinggali oleh masyarakat karena rawan bencana, masih berlangsung dan dijadwalkan selesai di waktu yang sama.

"Zona merah itu harus ditentukan dalam (Perda) RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) oleh Pemda dan DPRD Sulteng, tapi dengan rekomendasi-rekomendasi dari Pusat. Oleh karena itu, dalam bulan ini kita selesaikan, kira-kira dua bulanlah," kata JK seperti dilansir Antara.

Penelitian zona merah tersebut dilakukan oleh tenaga ahli geologi dari pusat. Hasil penentuan kawasan merah tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk peraturan daerah RTRW tentang relokasi yang disusun oleh Pemprov dan DPRD Sulteng.

Perda RTRW relokasi tersebut menjadi acuan juga bagi pembangunan hunian tetap untuk masyarakat yang tinggal di kawasan merah.

"Itu nanti ditentukan dulu dimana yang berbahaya, berapa KK yang kena (dampak), yang harus direlokasi; baru ditentukan dimana relokasi itu. Sekarang sudah ada 'ancer-ancernya'," katanya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Butuh 1.500 Hektare

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, Pemprov Sulteng memerlukan sedikitnya 1.000 hingga 1.500 hektare lahan untuk relokasi warga masyarakat pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuefaksi.

Relokasi tersebut akan menggunakan tanah milik negara berstatus Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan atau terlantar. Pemerintah akan menggunakan tanah tersebut untuk relokasi warga Palu.

"Tanah-tanah (milik Pemerintah) yang disewa pengusaha tapi tidak jalan, nanti akan diambil lagi oleh Pemerintah untuk dipakai masyarakat bersama-sama, sama rata," ujarnya.

Perkiraan daerah yang akan dipakai untuk relokasi antara lain di Tolo, Talise, Guyu dan Petobo untuk daerah terdampak di Kota Palu; Pombebe untuk daerah terdampak di Kabupaten Sigi; serta Loli dan Pantai Barat untuk daerah terdampak di Kabupaten Donggala.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Gempa adalah peristiwa bergetar atau bergoncangnya bumi karena pergerakan atau pergeseran lapisan batuan pada kulit bumi secara tiba‐tiba.

    Gempa

  • Gempa Palu