Sukses

Wapres Jusuf Kalla Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kalibata

Jusuf Kalla menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menjadi inspektur upacara peringatan Hari Pahlawan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sekitar pukul 08.00 WIB upacara tersebut dimulai.

Pada kesempatan kali ini, Jusuf Kalladidampingi istrinya, Mufidah Jusuf Kalla dan didampingi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan.

Komandan upacara memberikan laporan tanda dimulainya upacara kepada JK. Kemudian mereka memberi perhormatan kepada para pahlawan. Rangkaian acara dilanjut dengan mengheningkan cipta.

"Mengheningkan cipta dimulai," kata Jusuf Kalladi Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Sabtu (10/10/2018).

Terlihat beberapa jajaran menteri Kabinet Kerja yang hadir dalam upacara tersebut. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh pada Kamis 8 November 2018 di Istana Negara, Jakarta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

6 Pahlawan Nasional Baru

Mereka adalah Depati Amir dari Bangka Belitung, Abdulrahman Baswedan dari DI Yogyakarta, Pangeran Muhammad Noor dari Banjarmasin (Kalimantan Selatan).

Kemudian, Kasman Singodimedjo dari Jawa Tengah, KH Syam'un dari Banten, serta Ibu Agung (Hj. Andi Depu) dari Sulawesi Barat. Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Prasiden Nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.

Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan Tahun 2018. Gelar pahlawan diberikan langsung oleh Jokowi kapada ahli waris dari 6 orang tokoh pahlawan.

Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Laksma TNI Imam Suprayitno mengatakan pemberian gelar pahlawan nasional ini setelah melalui pertimbangan dan usulan sejumlah pihak. Keputusan juga diambil berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Reporter: Intan Umbari Prihatin

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.