Sukses

Tolak Oleskan Balsam, Suami Ini Bunuh Istri dengan Parang

Polisi menjerat tersangka Melinus dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Patroli, Nias - Lantaran menolak mengoleskan balsam ke punggung suaminya, seorang perempuan di Gunung Sitoli, Nias, Sumatera Utara, tewas dibantai suami.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (9/11/2018), Melinus Ziliwu, warga Desa Sisobahili, Gunung Sitoli, dibawa ke Mapolres Nias setelah malam sebelumnya membunuh istrinya Warni Gulo (36) dengan menggunakan parang.

Tragisnya, tersangka berusia 37 tahun ini melakukan pembunuhan terhadap korban di depan ketiga anak mereka.

Petaka yang menewaskan Marni bermula saat pelaku meminta korban untuk mengoleskan balsam. Namun, tak dihiraukan korban. Inilah yang membuat Melinus naik pitam dan menghabisi nyawa istrinya.

Polisi menjerat tersangka Melinus dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Muhammad Gustirha Yunas)