Sukses

Surat Tuntutan Zumi Zola Setebal 1.211 Halaman

Zumi didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada DPRD Jambi terkait pertanggung jawaban APBD 2017, pembahasan APBD 2018, serta penerimaan gratifikasi.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Zumi sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa memberi suap kepada DPRD Jambi terkait pertanggung jawaban APBD 2017, pembahasan APBD 2018, serta penerimaan gratifikasi.

Sidang direncanakan mulai pukul 13.00 WIB dengan pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Surat tuntutan mantan aktor tersebut sangat tebal, 1.211 lembar halaman.

"Surat tuntutan Zumi 1.211 lembar," ujar Jaksa Tri Anggoro, Kamis (8/11/2018).

Sembari menanti sidang dimulai, Zumi enggan berkomentar. Hanya mengumbar senyum saat disinggung kesiapannya mendengar tuntutan yang akan diberikan oleh jaksa.

Diketahui Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 40 miliar, USD 177.300, SGD 100.000, dan satu unit Toyota Alphard Penerimaan gratifikasi sejak Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi pada 2016.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap dengan total Rp 16.490.000.000 kepada pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Uang suap diberikan Zumi terkait ketok palu pembahasan APBD Tahun Anggaran 2017.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Guyur Anggota DPRD

Jaksa menyebut, agar pembahasan anggaran APBD 2017 lancar, Zumi harus mengguyur anggota DPRD masing-masing Rp 200 juta, badan anggaran sebesar Rp 225 juta, dan anggota komisi masing-masing mendapat Rp 375 juta. Uang suap digelontorkan Zumi juga terkait pembahasan anggaran daerah perubahan tahun 2018.

Atas penerimaan gratifikasi, Zumi didakwa telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sementara pemberian suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia 

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.