Sukses

KPK Panggil Kepala Seksi BPN Bekasi Terkait Kasus Suap Proyek Meikarta

Terkait kasus ini, penyidik juga memanggil Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Penataan Pertanahan BPN Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (8/11/2018).

Terkait kasus ini, penyidik juga memanggil Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahor.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludi, Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Bekasi Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kali penerimaan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Neneng Kembalikan Uang

Sementara itu, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikkan Rp 3 miliar. Neneng mengaku uang yang dikembalikan itu merupakan jumlah yang diterimanya terkait izin proyek pembangunan Meikarta.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).

Selain Neneng, kata Febri, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi juga telah mengembalikan uang sejumlah Sin$ 90 ribu, yang diterimanya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Oktober 2018 lalu.

Febri mengingatkan, agar pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Lippo Group bersikap kooperatif dalam proses hukum dugaan suap proyek Meikarta ini. Febri meminta para pihak yang terkait perkara ini tak menyembunyikan informasi yang diketahui.

"Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.