Sukses

Polda Metro Limpahkan Berkas Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan

Polisi memiliki 63 barang bukti untuk menjerat Ratna Sarumpaet.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan berkas tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas yang diserahkan terlihat sebanyak ratusan hingga ribuan halaman dalam dua bundel.

"Hari ini akan disearahkan ke kejaksaan tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Dalam berkas itu, kata Argo, disampaikan pula hasil pemeriksaan saksi-saksi dan juga barang bukti. Penyidikan terhadap Ratna Sarumpaet dilakukan selama satu bulan.

"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," ujarnya.

Argo mengatakan, apabila nanti berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.

"Nanti kejaksaan akan meneliti kasus ini, apakah berkas ini dievaluasi apakah ada petunjuk maupun apakah ada kekurangan baik itu materil dan formil," katanya.

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.