Sukses

Akankah Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Diterima?

Penyidik Polda Metro Jaya akan mengirim tahap satu berkas perkara Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Surat pengajuan penahanan kota terhadap tersangka Ratna Sarumpaet belum mendapat jawaban dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun, penyidik akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan pada Kamis 8 November 2018.

"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik tengah menyusun resume yang diambil dari keterangan para saksi yang telah diperiksa atas kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi. Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.

Ratna Sarumpaet tengah mendekam di Rutan Salemba cabang Polda Metro Jaya. Ratna menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks. Dia mengaku dianiaya oleh sekelompok pria tak jauh dari Bandara Husein Sastranegara, Bandung. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Untuk Kemanusiaan

Sebelumnya, pihak keluarga Ratna Sarumpaet Rabu 8 Oktober resmi mengajukan surat permohonan tahanan kota bagi Ratna Sarumpaet. Pengacara Ratna, Insank Nasrudin mengatakan, dia bersama pihak keluarga menjadi jaminan terkait permohonan tahanan kota tersebut

"Pengajuan tahanan kota itu tentunya dasar hukumnya kita merujuk dulu pada pasal KUHAP ya," kata Insank di Polda Metro Jaya.

Menurut dia, ada berbagai alasan mengajukan surat tersebut. Di antaranya adalah umur aktivis itu sudah memasuki 70 tahun.

Reporter: Ronald

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.