Sukses

Korupsi Pupuk, Pejabat Kementan Dituntut 8 Tahun Penjara

Pejabat Kementerian Pertanian Eko Mardiyanto diduga melakukan korupsi pengadaan pupuk tahun anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara Rp 12,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pejabat pembuat komitmen pada sub bagian Direktorat Jenderal Hortikultura pada Kementerian Pertanian (Kementan) Eko Mardiyanto pidana 8 tahun penjara. Jaksa menilai Eko melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk pada Kementan tahun anggaran 2012-2013 sehingga merugikan negara Rp 12,9 miliar.

"Menuntut pidana penjara terdakwa Eko Mardiyanto dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan," ucap jaksa Trimulyo saat membacakan surat tuntutan Eko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Eko dinilai terbukti menggelembungkan kuota pengadaan pupuk cendawan. Dari pengadaan awal, Ditjen Hortikultura pada Kementan merencanakan pengadaan pupuk cendawan seberat 50.000 kg menjadi 255.000 kg.

Perubahan jumlah kuota tersebut memengaruhi anggaran yang akan digunakan. Semula, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 3,7 miliar untuk kuota 50.000 kg menjadi Rp 12,9 miliar untuk 255.000 kg.

Pengadaan pupuk juga sengaja diarahkan Eko ke merek Rhizagold, yang dipasok oleh PT Hidayah Nur Wahana (HNW) milik Sutrisno.

Atas kongkalikong itu, Eko memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,050 miliar; Sutrisno Rp 7.302.841.604; Ahmad Yani Rp 1,7 miliar; Subhan Rp 195 juta; PT HNW Rp 2 miliar; dan pihak-pihak terkait yakni Nasser Ibrahim Rp 200 juta; CV Danama Surya Lestari Rp 500 juta. Sehingga, total kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kembalikan Rp 1,5 Miliar

Dalam tuntutan jaksa penuntut umum KPK, Eko juga diwajibkan mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 1,5 miliar, satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Apabila tidak mampu membayar harta dan asetnya akan disita sampai mencukupi nilai kewajibannya.

"Apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata jaksa Trimulyo.

Sementara Dirut PT HNW, Sutrisno dituntut pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sama halnya dengan Eko, Sutrisno dituntut mengembalikan uang hasil korupsinya sebesar Rp 7 miliar.

Keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Reporter : Yunita Amalia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.