Sukses

Soal Kasus Makian Bupati Boyolali ke Prabowo, Polri Tunggu Bawaslu

Polri belum menyelidiki kasus Bupati Boyolali, Jawa Tengah, Seno Samodro, yang diduga memaki Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Polri belum menyelidiki kasus Bupati Boyolali, Jawa Tengah, Seno Samodro, yang diduga memaki capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Polri tengah menunggu penyelidikan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan apakah ucapan Seno termasuk dalam kategori perkara pemilu atau perkara umum.

"Kalau sudah menyangkut Pemilu itu Bawaslu dulu, apakah ujaran Beliau masuk ranah pelanggaran pemilu," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Setelah di-assesment Bawaslu, kata Dedi, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sentra Gakumdu sendiri merupakan satuan yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu yang fokus menangani pelanggaran Pemilu.

"Semua yang menyangkut masalah Pemilu, yang menyangkut capres, cawapres, dan juru kampanye yang terlibat aktif di dalam kegiatan pemilu itu semua ranahnya Bawaslu. Bawaslu yang dikedepankan. Kalau pidana umum polisi bisa langsung menindaklanjuti," ucap Dedi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilaporkan Warga

Sebelumnya, seorang warga bernama Ahmad Iskandar melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke Bareskrim Polri pada Senin, 5 November 2018. Laporan tersebut terkait dengan aksi unjuk rasa yang juga dihadiri Bupati Seno pada Minggu, 4 November 2018.

Ahmad mengatakan, kehadiran Bupati Boyolali dalam demo massa sesuai dengan fakta dan rekaman video yang ada. Dalam demo itu, Seno Samodro sempat berpidato dan memaki Prabowo dengan nama binatang dalam bahasa Jawa.

Atas pernyataan tersebut, pelapor dengan didampingi advokat pendukung Prabowo melaporkan Bupati Boyolali ke Bareskrim Polri, karena dianggap melanggar Pasal 156 KUHP Jo pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946.

Pelapor mengaku membawa barang bukti berupa video dan hasil tangkapan layar (screenshot) dari media online. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan LP/B/1437/XI/2018/BARESKRIM, tanggal 5 November 2018.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.