Sukses

Divonis Terima Suap, Wali Kota Nonaktif Adriatma Dipindah ke Lapas Kendari

Ratusan pendukung dan kerabat menyambut kedatangan dua terpidana korupsi itu di bandara.

Liputan6.com, Kendari - Usai divonis pidana 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya mantan Wali Kota Kendari Asrun, tidak ditahan di Jakarta. Kedua terpidana ini diterbangkan ke Kota Kendari dan akan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kendari.

Mereka tiba Bandar Udara Haluoleo Rabu (7/11/2018) pagi. Adriatma Dwi Putra terlihat murung saat akan masuk di mobil tahanan Lapas Kelas IIA Kendari. Saat namanya dipanggil massa pendukung, ADP jarang menoleh dan hanya menatap sayu kearah mobil.

Sementara itu, ayahnya Asrun yang juga mantan Wali Kota Kendari, terlihat berbeda. Asrun tetap melempar senyuman kearah warga yang hendak bersalaman. Seorang kerabatnya malah menyodorkan seorang anak kecil untuk digendong.

"Pak Asrun.. ini cucumu, ini cucumu," ujarnya.

Keduanya tidak sampai semenit berada di pintu keluar lobi bandara. Pihak Lapas kemudian mengarahkan keduanya naik dan masuk dalam mobil tahanan.

Saat tiba di Lapas Kelas IIA Kendari, keduanya juga tidak berlama-lama dalam sorotan kamera wartawan. Saat mobil tahanan yang mengantar keduanya tiba di depan pintu Lapas, petugas langsung memasukkan mereka ke dalam tahanan sebelum sempat diwawancarai.

Keduanya divonis menerima suap Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Hasmun adalah kontraktor dan distributor cat merek Jotun di Sulawesi Tenggara.

Uang diberikan untuk memuluskan jalan Hasmun mendapatkan proyek dari Wali Kota Kendari Asriatma Dwi Putra. Saat itu, Hasmun berhasil mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Bukan itu saja, Asrun juga dibuktikan pernah menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah. Uang itu untuk menyogok Asrun saat menjabat wali kota agar mendapat jatah proyek di Pemkot Kendari. Atas kasus ini, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kucing-kucingan

Bagi warga dan pendukung yang ingin menyambut Adriatma dan Asrun di Bandara Haluoleo, memang bukan perkara mudah. Mereka dikelabui petugas bandara. Warga berkali-kali tertipu saat berusaha mencari pintu keluar lobi bandara yang akan dilewati kedua terpidana korupsi menuju mobil tahanan Lapas.

Sejak pesawat udara Sriwijaya Air yang membawa keduanya mendarat sekitar pukul 7.20 Wita, warga sudah menanti di empat pintu keluar utama. Untuk mengalihkan kerumunan, petugas memberi kode jika kedua terpidana akan lewat pintu VVIP.

Beberapa orang kerabat kedua terpidana yang terdiri dari pria dan wanita lanjut usia, sempat tersengal-sengal saat mengejar mantan Wali Kota Kendari itu.

"Pintu manakah ini yang benar? Habis napasku kejar ini Pak Wali," ujar salah seorang warga.

Situasi kedatangan Asrun dan Adriatma di Bandara Kendari berlangsung cepat. Sejumlah pihak keluarga bahkan sempat menghalangi saat wartawan akan mengambil gambar.

Kepala Bandar Udara Haluoleo Rudi Ricardo mengatakan, tidak ada perlakuan spesial kepada kedua terpidana korupsi itu. Keduanya melewati pintu keluar penumpang umum.

"Aturannya seperti itu, lagipula tidak ada koordinasi dari pihak lapas. Kita tidak dihubungi," ujar Rudi Ricardo.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.