Sukses

Pengacara Irvanto Nilai Tuntutan 12 Tahun Jaksa Kasus E-KTP Super Berat

Terdakwa kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan itu dibacakan JPU, Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (6/11/2018).

Irvanto yang merupakan keponakan Setya Novanto ini disebut terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun. Penasihat hukum Irvanto, Soesilo Aribowo menilai tuntutan itu sangat berat bagi kliennya.

"Jadi baru saja selesai kita dengar sama-sama bahwa terdakwa satu, Pak Irvanto itu dituntut oleh Penuntut Umum 12 tahun penjara. Saya kira bukan hanya berat tapi sudah super berat," kata Soesilo ditemui usai sidang kasus e-KTP.

Soesilo pun menilai tuntutan itu tak tepat. Karena dalam kasus ini dia menilai kliennya hanya sebagai perantara. Pihaknya pun akan membandingkan tuntutan terhadap kliennya dengan tuntutan para terpidana dalam kasus yang sama.

"Jadi kita sepakati di dalam tuntutan tadi bahwa Pak Irvanto ini adalah seorang perantara. Kalau dia seorang perantara, kalau kita bandingkan, ini kan terdakwanya e-KTP ini bukan satu, ada beberapa terdakwa," jelasnya.

"Mari kita melihat si A berapa, si B berapa, si C berapa dan seterusnya. Dan kembali lagi peran Pak Irvanto sebagaimana disebutkan tadi di dalam surat tuntutan itu hanya sebagai perantara. (Tuntutannya) sangat berat dan cenderung menurut saya sangat tidak adil," lanjut dia soal tuntutan ke kliennya dalam kasus e-KTP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ngaku Salah

Soesilo melanjutkan, pihaknya sepakat kliennya dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karena dia menilai Irvanto memang dekat dengan terpidana Setya Novanto dalam kasus ini. Namun lagi-lagi dia menilai tuntutan JPU tak sesuai dengan peran Irvanto yang disebutnya hanya sebagai perantara.

"Kita sepakat penggunaan Pasal 3 karena Pak Irvanto ini adalah orang yang dekat atau artinya yang kenal dengan Pak Setya Novanto, kebetulan juga keponakan. Tapi kalau lihat tuntutannya sangat luar biasa," jelasnya.

Dalam agenda pembacaan pledoi pada tanggal 21 November mendatang, pihaknya akan membuat pembelaan untuk Irvanto. Irvanto juga akan membuat sendiri pledoinya.

"Kita juga akan jelaskan beberapa perbandingan putusan-putusan yang terdahulu. Bahkan yang menguntungkan saja pun tidak sampai 12 tahun," jelasnya.

"Ini memang belum putusan. Tapi mudah-mudahan kami berharap majelis hakim melihat ini semua sebagai satu perbandingan," pungkasnya.

Reporter: Hari Ariyanti

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.