Sukses

Pasangan Capres Terancam Sanksi Jika Libatkan Anak dalam Kampanye

Bawaslu RI mengingatkan pasangan capres dan cawapres agar tidak melibatkan anak dalam pelaksanaan kampanye.

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu RI mengingatkan pasangan capres dan cawapres agar tidak melibatkan anak dalam pelaksanaan kampanye. Jika membandel, mereka bisa dikenakan sanksi administrasi.

"Dalam kampanye tak boleh melibatkan peserta yang bukan usia pemilih, itu jelas. Jadi diharapkan ada orang yang melakukan itu kami mengimbau untuk tak melakukan. Jadi maka seharusnya dihentikan atau kemudian kena sanksi administrasi," jelas Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Seperti diketahui pada 26 Oktober lalu pasangan Prabowo-Sandi dilaporkan ke Bawaslu oleh Ketua Ketua Forum BEM Nus DKI, Tukul Widiatmo. Pasangan ini diduga melibatkan anak-anak saat menggelar Deklarasi Gerakan Emak-Emak dan Anak Minum Susu (Emas) pada Rabu 24 Oktober 2018 di Stadion Klender, Jakarta Timur.

Terkait tindak lanjut laporan ini, Bagja mengatakan akan melihat alat bukti dari pelapor maupun temuan di lapangan.

''Kita akan lihat nanti alat bukti yang ada kalau ada laporan maupun temuan","ujarnya.

Pelibatan anak-anak ini dilarang walaupun bukan dalam agenda kampanye resmi. Pihaknya pun akan mencermati apakah dalam acara Prabowo-Sandi itu terpenuhi unsur kampanye.

"Masalahnya apakah itu terpenuhi enggak unsur kampanyenya, ada enggak visi misinya, ada enggak program kerjanya, ada enggak citra dirinya," jelasnya.

"Kampanye tak boleh mengikutkan usia bukan pemilih. Itu larangan. Nanti kami akan coba lihat dulu. Pelanggaran administrasi masuknya,"pungkasnya.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.