Sukses

Kuasa Hukum Minta Terdakwa Kasus Pengeroyokan Jakmania Tak Dipenjara

Kuasa hukum memohon itu karena ada rekomendasi dari Bapas.

Liputan6.com, Bandung - Kuasa Hukum lima terdakwa dibawah umur dugaan pengeroyokan suporter Persija, Haringga Sirla, Dadang Sukmawijaya, meminta majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman penjara. Hal itu telah dilayangkan dalam materi pembacaan pembelaan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung.

Dadang meminta majelis hakim agar mengganti hukuman penjara terdakwa pengeroyokan Jakmania dengan hukuman pembinaan di masjid dan diakhir pekan harus menjadi petugas kebersihan untuk tiga terdakwa. Selain itu mereka juga harus mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan diawasi orang tua dan pengurus masjid.

"Dari sisi lain permohonan itu, kami memohon itu karena ada rekomendasi dari Bapas. Sesuai Pasal 60 ayat 3 dan 4, sesuai sistem peradilan anak kemudian di sisi lain, rekomendasi itu hasil dari pengamatan pemasyarakatan dari Bapas itu menyampaikan ke pengadilan," kata Dadang di Pengadilan Negeri, Jalan RE Martadinata, Bandung, Senin (5/11/2018).

Dadang menjelaskan rekomendasi dari Bapas tersebut wajib dijalankan hakim dalam mengambil keputusan sidang karena sesuai undang-undang yang berlaku untuk terdakwa di bawah umur. Hukuman penjara yang dilayangkan jaksa penuntut umum seharusnya hanya sebagai alternatif.

Sementara untuk satu terdakwa dibawah umur yang tidak bersekolah, ia memohon majelis hakim untuk ditempatkan di panti sosial pusat rehabilitasi anak berhadapan dengan hukum Kementerian Sosial di Cileungsi, Bogor. Sedangkan satu terdakwa lainnya diminta dibebaskan karena dalam keterangan saksi persidangan tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan terhadap Jakmania.

Sementara itu jaksa penuntut umum, Melur Kimaharandika mengatakan tuntutan hukuman penjara tidak akan berubah sampai sidang putusan besok.

"Mengingat perbuatan yang dilakukan anak itu adalah perbuatan kekerasan, perbuatan itu membahayakan masyarakat kemudian perbuatan itu merupakan pidana yang diancam hukuman berat bahkan menyebabkan orang lain meninggal," kata Melur.

Melur mengatakan dalam Undang - undang sistem peradilan anak, pidana anak berupa penjara dapat dilakukan apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Jaksa berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya.

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.