Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan pemberantasan korupsi bersama Malaysia Anti-Corruption Commission (MACC).
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pertemuan tersebut guna memperbaharui perjanjian sebelumnya. Dia menyebut terdapat beberapa penyempurnaan dalam perjanjian itu.
Baca Juga
"Kemudian yang tidak kalah pentingnya akan membantu kita di dalam tugas-tugas kita di dalam masing-masing kita juga akan join investigation," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/11/2018).
Advertisement
Dia menjelaskan, nantinya KPK dan MRCC akan saling bekerja sama terkait kasus. Tak hanya itu, kedua negara juga saling belajar mengenai hal-hal yang telah dilakukan dalam pemberantasan korupsi.
"Malaysia ini juga sudah pelatihan internasional yang bagian dari pelatihan itu akan diberikan anti-corruption," ucapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Studi LHKPN
Selanjutnya, Agus menyebut Malaysia juga melakuan studi dan pendalamanan mengenai laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Malaysia baru akan menerapkan LHKPN di negaranya.
"Malaysia juga akan studi banding dengan LHKPN. Kita akan kerjasamakan. Kita akan beri informasi pada mereka. Mudah-mudahan kerja sama ini akan berjalan lebih baik," jelasnya.
Â
Advertisement
Saksikan video pilihan di bawah ini:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Advertisement