Sukses

Dinanti Dunia, KNKT Komitmen Percepat Investigasi Kecelakaan Lion Air PK-LQP

KNKT mulai besok menganalisa data yang diperoleh dari rekaman Flight Data Recorder (FDR) pesawat Lion Air.

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) berkomitmen mempercepat investigasi kecelakaan pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 milik Lion Air registrasi PK-LQP yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat. Sebab, dunia tengah menanti hasil investigasi kecelakaan pesawat anyar tersebut.

Kepala Sub Komite Investigasi Keselamatan Penerbangan KNKT Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan, pihaknya besok mulai menganalisa data yang diperoleh dari rekaman Flight Data Recorder (FDR) pesawat Lion Air. Namun analisa membutuhkan waktu yang tak singkat, tergantung parameternya.

"Apabila ada keanehan dan kerusakan maka kita harus lihat lagi data perbaikan. Kita sudah ada data awal apa yang terjadi, tapi analisa masih akan panjang," ujar Nurcahyo di Kantor KNKT, Jakarta Pusat, Minggu (4/11/2018).

Nurcahyo menuturkan, Undang-Undang memberikan waktu investigasi kecelakaan selama 12 bulan. Namun melihat kondisi dan perhatian banyak pihak, KNKT berkomitmen dapat mengungkap misteri kecelakaan pesawat lebih cepat.

"Kita tahu seluruh dunia melihat kecelakaan ini, terutama catatan penerbangan sipil dunia sangat baik. Pada 2017 tidak ada yang meninggal di seluruh dunia, jadi penerbangan semakin aman. Dan kejadian ini mencengangkan, karena menelan korban begitu banyak," ucapnya.

"Harapan kita menyelesaikan segera karena dunia menunggu, karena pencegahan ini untuk seluruh dunia," kata Nurcahyo menambahkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Investigasi Dipimpin Indonesia

Investigasi kecelakaan pesawat ini juga melibatkan pihak asing, mulai dari Amerika Serikat, Singapura, hingga Australia. Sesuai dokumen internasional, Nurcahyo menerangkan, negara lain diperbolehkan terlibat dalam investigasi kecelakaan transportasi udara, terutama negara tempat terdaftarnya pesawat.

"Negara yang mendesain dan merakit Amerika, maka Amerika berhak sesuai ketentuan untuk terlibat. Namun pimpinan investigasi tetap Indonesia," tuturnya.

Sesuai dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, data FDR dan CVR yang terdapat pada black box pesawat tidak boleh digunakan selain kepentingan investigasi. Amerika Serikat beehak mendapatkan salinan data selama untuk kepentingan yang sama.

"Singapura dan Australia tidak berhak dapat datanya, tapi mereka berhak dapat laporan yang kita tulis," ujar Nurcahyo.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.