Sukses

Dituduh Terlibat Kasus Pembunuhan, WNI di Malaysia Terbebas Hukuman Mati

Polisi yang menyidik kasus pembunuhan warga Bangladesh itu menduga, pembunuhan dipicu karena persoalan asmara.

Liputan6.com, Jakarta - Mattari, warga asal Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur lolos dari ancaman hukuman mati di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia. Mattari sebelumnya dituntut hukumam mati atas tuduhan pembunuhan terhadap seorang warga Bangladesh, tidak jauh dari lokasi bekerjanya.

"Alhamdulillah, saya bisa bebas. Terima kasih pemerintah yang sudah perjuangkan keadilan buat saya. Terima kasih," ujar Mattari dengan mata berkaca-kaca saat tiba di KBRI Kuala Lumpur, Sabtu (3/11/2018). 

Dalam keterangan tertulis dari Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Mattari akhirnya divonis bebas oleh hakim setelah pengacara KBRI Kuala Lumpur dari kantor pengacara Gooi & Azzura, memohon agar hakim memutuskan dismissed amount to acquittal, lantaran saksi dan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dipandang sangat lemah.

Dikutip dari Antara, Mattari, yang bekerja sebagai pekerja konstruksi, ditangkap pada 14 Desember 2016 di Kuala Lagat Selangor atas tuduhan membunuh warga Bangladesh. Polisi yang menyidik kasus tersebut menduga bahwa pembunuhan dilakukan karena cemburu kepada istrinya.

Dengan dugaan tersebut, Mattari dituntut dengan Seksyen 302 Kanun Keseksaan dengan ancaman hukuman gantung sampai hukuman mati.

Setelah menjalani sekitar enam kali persidangan selama hampir dua tahun, pada 2 November 2018 hakim akhirnya memutuskan Mattari dibebaskan dari tuntutan hukuman mati dan pada hari yang sama dibebaskan dari penahanan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

131 WNI Terancam Hukuman Mati

Setelah resmi dibebaskan, Mattari langsung dibawa ke KBRI oleh Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur. Mattari belum memutuskan apakah akan tetap tinggal di Malaysia atau kembali ke Indonesia setelah vonis bebas tersebut.

Pada periode 2011-2018, terdapat 437 WNI terancam hukuman mati di seluruh Malaysia. Dari jumlah tersebut 301 WNI berhasil dibebaskan, 18 orang diantaranya dibebaskan pada tahun 2018.

Saat ini masih terdapat 136 WNI berstatus terancam hukuman mati di seluruh Malaysia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.