Sukses

KPK Telisik Sumber Dana Suap Meikarta dari Korporasi Lippo Group

KPK memeriksa dua kelompok saksi untuk menguak kasus Meikarta, dari perusahaan dan pemerintah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan tersangka kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terhadap tersangka yang berasal dari Lippo Group, penyidik lembaga antirasuah masih terus mendalami sumber aliran dana suap proyek tersebut.

"Sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut. Sumber dana suap, apakah ada atau tidak ada yang berasal dari korporasi," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (2/11/2018).

Tersangka yang berasal dari Lippo Group yakni, Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

"Terhadap mereka, KPK juga menelisik proses perencanaan hingga pembangunan proyek Meikarta, dan apakah ada atau tidak perintah dari pejabat di Lippo Group ke anak-anak perusahaan untuk pemberian suap," kata Febri.

Sedangkan terhadap tersangka yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, penyidik KPK mendalami proses perizinan dan rekomendasi terkait perizinan proyek Meikarta.

"KPK menelusuri rangkaian proses perizinan yang terkait dengan kasus dugaan suap ini," kata Febri.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bupati Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.