Sukses

Tawuran Pelajar di Jaksel, 8 Orang Jadi Tersangka

Tawuran pelajar melibatkan tiga sekolah terjadi di kolong Deplu Raya Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Tawuran pelajar di Kolong Tol Deplu Raya Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, berbuntut pada ditetapkannya delapan pelajar sebagai tersangka.

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Maulana J Karepesina menjelaskan, awalnya mereka menangkap 36 pelajar. Dari hasil pemeriksaan, hanya delapan pelajar yang memenuhi unsur pidana.

"Lima pelajar kami kenakan Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1951. Sisanya cuma kami kenakan Undang-Undang Darurat 1951 saja karena ketahuan memiliki senjata tajam," kata Maulana dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis (1/11/2018).

Maulana membeberkan identitas para tersangka tawuran. Adapun yang dijerat Pasal 170 KUHP yakni FR (16), RAS (16), RD (17), BWTRS, (15), dan MFNC, (17). Sedangkan yang dikenakan Undang-Undang Darurat adalah MF (19), BRM (16), dan RI (16).

"Kami telah ketahui peran masing-masing tersangka," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melibatkan 3 Sekolah

Sebelumnya, tawuran pelajar yang melibatkan tiga sekolah terjadi di kolong Deplu Raya Bintaro, Jakarta Selatan, pada Rabu, 31 Oktober 2018 sekitar pukul 22.00 WIB.

Akibat peristiwa itu satu pelajar bernama Muhammad Kindy (17) tewas saat dalam perawatan di Rumah Sakit Dr Suyoto, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.