Sukses

Tersangka Korupsi di KPK, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan 2 Kali Mangkir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufik hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pada Tanggal 25 Oktober 2018 tak memenuhi panggilan penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dalam kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Namun Taufik mangkir dan memilih untuk turun ke daerah pemilihan (Dapil) di Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemanggilan Taufik hari ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya pada Tanggal 25 Oktober 2018 tak memenuhi panggilan penyidik.

"Disampaikan bahwa ketidakhadiran hari ini sebenarnya merupakan panggilan kedua. sebenarnya jadwal pemeriksaan 1 November adalah panggilan kedua setelah sebelumnya 25 Oktober dijadwal panggilan pertama," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018).

Febri mengatakan, saat itu tim penasihat hukum Taufik meminta agar kliennya diperiksa hari ini. Namun rupanya tim penasihat hukum Taufik kembali meminta penjadwalan ulang.

"Jadi perlu kami sampaikan, ketidakhadiran hari ini adalah panggilan kedua. Dan KPK sudah memberikan kesempatan penjadwalan ulang sebelumnya dari jadwal pertama tanggal 25 Oktober," kata Febri.

Tim penasihat hukum Taufik, Arifin Harahap hari ini menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang kliennya menjadi Kamis, 8 November 2018. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah akan mempertimbangkan hal tersebut.

"Nanti kami pertimbangkan terlebih dahulu, karena penyidik memiliki tugas-tugas masing-masing yang sudah kami rencanakan. Ada beberapa perkara yang harus ditangani," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jemput Paksa

Lantaran sudah dua kali mangkir pemeriksaan, KPK membuka kemungkinan untuk menjemput paksa Wakil Ketua Umum PAN itu. Hal tersebut sempat dilontarkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Apakah akan dijemput (paksa) untuk diperiksa hari ini, atau masih ada pemeriksaan di hari berikutnya," kata Alex.

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.