Sukses

Rincian Santunan BPJS kepada Ahli Waris Korban Lion Air Jatuh

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan ahli waris korban Lion Air JT 610 dapat melakukan klaim dengan membawa surat kematian.

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Ketenagakerjaan mencatat ada 31 korban pesawat Lion Air JT 610 yang terdaftar sebagai peserta. Hak-hak para korban akan segera diberikan kepada ahli waris.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (1/11/2018), Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan rincian santunan yang akan diberikan kepada ahli waris.

Rincian santunanya, program jaminan kecelakaan kerja dengan rincian 48 kali upah, jaminan kematian Rp 24 juta ditambah beasiswa kepada satu anak sebesar Rp 12 juta.

Hak lain yang akan diberikan ialah jaminan pensiun. Jaminan akan diberikan jika keanggotaannya sudah lebih dari 10 tahun. Sementara, jaminan hari tua tergantung dengan besaran premi yang dilaporkan.  

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan ahli waris dapat melakukan klaim dengan membawa surat kematian. Kini, pihaknya sudah membuka posko pengaduan klaim bagi ahli waris korban Lion Air JT 610. (Karlina Sintia Dewi)