Sukses

Arah Kebijakan Kemendagri dalam Penguatan Inspektorat Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan terkait arah kebijakan Kemendagri sebagai upaya penguatan Inspektorat di daerah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan terkait arah kebijakan Kemendagri sebagai upaya penguatan Inspektorat di daerah. Ia juga menuturkan bahwa Kemendagri dan KPK sejak tahun 2017 telah melakukan kajian penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah dan telah disampaikan hasilnya kepada Presiden. 

Lebih lanjut, Tjahjo menerangkan ada 3 area penguatan APIP sesuai rekomendasi KPK kepada bapak Presiden, yaitu penguatan kelembagaan inspektorat agar lebih independen dan obyektif, penambahan anggaran; dan penambahan SDM. 

Progress dan tindak lanjut dari rekomendasi KPK kepada Bapak Presiden terkait penguatan APIP sampai saat ini telah ditindaklanjuti, diantaranya anggaran telah diatur dalam kebijakan penyusunan APBD yang tertuang dalam  Permendagri Nomor 33 Tahun 2017” ungkap Tjahjo. 

"Selain itu, telah dilakukan penambahan SDM melalui in passing sesuai Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2017 serta penyelenggraan pelatihan-prelatihan  teknis kepada APIP yang melibatkan stakeholder seperti BPKP, LKPP, Bareskrim, Pidsusdan lain–lain,” lanjutnya. 

Kemudian Mendagri Tjahjo juga  menyampaikan pekerjaan rumah yang masih dalam proses penyelesaian,  yaitu terkait penguatan kelembagaan inspektorat daerah melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. 

“Terdapat 5 arah kebijakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, yaitu: Pertama, pelaporan hasil pengawasan APIP Daerah khususnya yang terindikasi KKN  disampaikan kepada Mendagri untuk dilakukan supervisi pengawasan. Kedua, penambahan fungsi inspektorat daerah dalam pencegahan korupsi. Ketiga, penambahan 1 unit kerja yang melakukan pemeriksaan investigatif. Keempat, pengangkatan dan pemberhentian Inspektur atas izin pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri. Kelima, penyetaraan eselonering inspektur dengan Sekda,” ungkapnya. 

“Terhadap 5 arah kebijakan tersebut, semuanya sudah disepakati para pihak, tinggal terkait point 5 kenaikan eseloenring. Secara filosofi kenaikan eselonering Inspektur daerah sejajar dengan Sekda sangat dibutuhkan untuk menjaga independensi dan obyektifitas inspektorat dalam melakukan pengawasan ke perangkat daerah termasuk Sekda,” jelas Tjahjo. 

“Perkembangannya sampai saat ini masih dalam proses harmonisasi peraturan perundangan di kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia” tutup Tjahjo. 

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyampaikan berdasarkan hasil konsultasi Sekjen Kemendagri dengan Menpan RB pada hari senin  (29/10/2018).

“Pak Menteri PAN RB secara prinsip telah menyetujui kenaikan eselonering dan memerintahkan deputi terkait untuk menuntaskannya,” ujar Bahtiar. 

Agenda berikutnya bersama KPK direncanakan minggu depan akan melakukan pembahasan lanjutan  bersama Kemenpan RB, Kemen Setneg dan Kemenum HAM. 

“Diharapkan dengan penguatan kelembagaan APIP Daerah/Inspektorat akan semakin memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana tugas pokok dan kewenangan Kemendagri yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” pungkasnya. 

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini