Sukses

Taufik Jadi Tersangka KPK, Bamsoet Pastikan Fungsi DPR Tetap Lancar

Untuk pengganti posisi Taufik sebagi Wakil Ketua DPR, Bamsoet menyerahkannya kepada kewenangan Fraksi Partai PAN.

Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Bambang Soesatyo memastikan fungsi kepemimpinan di lembaga legislatif itu akan tetap lancar meski Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Nggak ada (gangguan), kita berenam jadi lancar-lancar aja," ujar Bamsoet setelah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/10/2018).

Bamsoet mengaku kaget dan prihatin mendengar kabar wakilnya di DPR itu dijadikan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen. Ia mengaku belum berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan.

Untuk pengganti posisi Taufik sebagi Wakil Ketua DPR, Bamsoet menyerahkannya kepada kewenangan Fraksi Partai PAN, parpol asal Taufik.

"Yang pasti kita hanya menerima apakah nanti PAN akan menggantikan (Taufik Kurniawan) dalam waktu cepat atau tidak," ujarnya.

Bamsoet berharap Taufik bisa mengikuti proses hukum dengan tabah dan sabar.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka dan Dicekal

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan TK (Taufik Kurniawan)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/10/2018).

Dia mengatakan, Taufik Kurniawan diduga menerima hadiah atau janji sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammas Yahya Fuad. Yahya sendiri sudah dijerat oleh KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Menurut dia, penyelidikan terhadap Taufik Kurniawan sudah dilakukan sejak Agustus 2018. Taufik juga sudah dimintai keterangan pada 5 September 2018 di Gedung KPK.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap TK selama 6 bulan terhitung sejak Jumat 26 Oktober 2018," kata Basaria. (Melissa Octavianti)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.