Sukses

Pernah Menjomlo Pimpin Ibu Kota, Djarot Beda dengan Anies?

Djarot Saiful Hidayat menjomblo memimpin DKI selama enam bulan, setelah Ahok mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih menjomlo alias sendiri dalam memimpin Ibu Kota, setelah ditinggal Sandiaga Uno, yang memilih mengikuti Pilpres 2019. Namun, Anies bukan satu-satunya Gubernur DKI yang menjomlo saat memimpin.

Kondisi ini pernah dialami oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Djarot Saiful Hidayat. Djarot menjomblo selama enam bulan, setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur terkait kasus penistaan agama.

Disinggung hal ini, Djarot mengatakan, kondisi menjomlonya berbeda dengan Anies. Dia menjomlo karena memang aturan tidak membolehkannya mengangkat wakil gubernur karena sisa masa jabatan hanya enam bulan.

"Saya memang kurang lebih enam bulan tanpa wakil gubernur, karena memang UU tidak memperbolehkan dalam enam bulan itu mengangkat wakil gubernur," ujar Djarot di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Djarot menambahkan, dia tidak perlu mengangkat wagub baru karena hanya menyelesaikan masa jabatan Ahok. Sedangkan Anies, kata dia, tidak ada UU yang melarang dia untuk mengangkat wagub karena masa jabatannya baru setahun.

"Sedangkan Pak Anies ini harus, karena apa? Karena masa jabatannya masih sangat panjang. Oleh sebab itu, cepat dapat meskipun prosesnya berbeda," ujar Djarot.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Harapan Djarot

Djarot berharap, Anies segera mengakhiri masa jomlonya. Sebab, politikus PDIP itu tahu betul rasanya mengurus Ibu Kota sendirian.

"Saya berharap Pak Anies (cepat punya wagub), karena tugas-tugasya berat di Jakarta, maka secepatnya," kata Djarot.

Djarot juga menjelaskan mengapa dia cepat diangkat oleh Ahok sebagai wagub, setelah Joko Widodo atau Jokowi menang di Pilpres 2014.

Dia memaparkan, sepeninggal Jokowi, Ahok langsung ditunjuk jadi gubernur, lalu proses pengangkatannya diserahkan kepada Ahok.

Pegangkatan Djarot menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Pada Pasal 172 ayat 1 disebutkan, wagub dilantik gubernur. Sementara di Pasal 170 ayat 1 Perppu tersebut, disebutkan posisi wagub harus diisi sebulan setelah gubernur dilantik.

"Sedangkan untuk Pak Anies calon wakil gubernurnya harus diajukan partai pengusung yang kemudian itu akan diajukan kepada DPRD," jelasnya.

Pernyataan Djarot ini keluar setelah sebelumnya dia dan Anies berselisih ucapan soal nasib gubernur jomblo. Djarot berharap Anies tak lama menjomblo sepeninggal Sandiaga Uno yang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Anies pun membalas ucapan Djarot dengan memintanya berkaca lebih dulu.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.