Sukses

Sekjen PBNU: Tuntutan Pembubaran Banser Salah Alamat

Sekjen PBNU mengingatkan jasa GP Ansor kepada Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini mengomentari tuntutan massa Aksi Bela Tauhid untuk membubarkan Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Tuntutan tersebut buntut dari aksi pembakaran bendera Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan tiga anggota Banser di Garut, Jawa Barat.

Menurut Helmy, tuntutan tersebut salah alamat. Sebab, Banser memiliki peran sangay penting dalam kemerdekaan dan menjaga NKRI.

"Saya kira salah alamat kalau kereka suruh bubarkan Banser. Banser adalah salah satu komponen bangsa yang ikut mendirikan republik ini. Bahkan dalam penumpasan PKI, peran Banser itu luar biasa," ujar Helmy di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (26/10/2018).

Menurut dia, persoalan pembakaran bendera di Garut tidak bisa digeneralisasi dengan isu pembubaran Banser. Helmy melihat ada upaya masif yang ingin memecah belah bangsa dari peristiwa tersebut.

Helmy pun mengimbau seluruh rakyat Indonesia, khususnya warga NU untuk tidak terprovokasi dengan peristiwa ini. Dia juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk bersama-sama mendinginkan suasana.

"Ini ada upaya-upaya mengadu domba untuk menimbulkan kekisruhan. Dari awal kami menyampaikan ke keluarga besar Ansor, Banser dan teman-teman muslim khususnya, jangan terpancing. Dan seluruh tokoh, marilah kita sama-sama dinginkan suasana ya, cooling down," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi untuk Pembakar

Dalam kesempatan ini, Helmy kembali menegaskan bahwa yang dibakar oleh anggota Banser di Garut adalah bendera organisasi terlarang HTI. Dia menampik, kadernya sengaja membakar bendera tauhid.

"Sekali lagi saya tegaskan tidak ada pembakaran bendera tauhid, yang ada adalah pembakaran bendera HTI," ucap Helmy.

Meski begitu, Ansor tetap tidak membenarkan tindakan yang dilakukan tiga kadernya tersebut. Aksi pembakaran itu merupakan tindakan di luar prosedur tetap (protap) GP Ansor. Ketiganya pun dijatuhi sanksi.

"Teman-teman Ansor melakukan tindakan sesuai dengan aturan AD-ART Ansor. Ya mereka ada mekanismenya lah, teguran dan seterusnya," dia menuturkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.