Sukses

Polri Buru Pembuat Surat Panggilan Palsu KPK untuk Kapolri

Polri mengungkapkan, selain pernyataan langsung KPK, isi dari surat tersebut pun memang sudah janggal.

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat pemanggilan palsu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian. Polri pun mengambil sikap dan mengejar pelaku pembuat surat palsu tersebut.

"Dir Cyber Polri akan mencari pembuat surat dan penyebar," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

Menurut Setyo, pihaknya sudah mengonfirmasi ke KPK bahwa surat tersebut hoaks. "Sudah ada pernyataan dari KPK, surat itu kan ada kode-kode tersendiri," jelas dia.

Selain pernyataan langsung KPK, isi dari surat tersebut pun memang sudah janggal. Unsur tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

"Tanggal pembuatan (ditulis pulpen)," Setyo menandaskan.

Surat panggilan itu memiliki nomor surat Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S tanggal 29 Oktober 2018. Lengkap dengan stempel KPK.

Tito diminta memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK .

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hoaks

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan, surat pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kapolri Jendral Tito Karnavian yang beredar di media sosial Whatsapp tidaklah benar alias hoaks.

Dedi sendiri sudah mengkonfirmasi langsung ke lembaga antirasuah terkait surat yang beredar tersebut.

"Saya sudah konfirmasi kepada KPK mengenai surat itu. Ternyata surat, stempel dan tandatangan yang ada di dalam surat itu semuanya palsu," tutur Dedi dalam pesan singkat, Jumat (26/10/2018).

Surat panggilan itu memiliki nomor surat Spgl/5511/Dik.01.00/40/10/2018 dan ditandatangani Direktur Penyidikan KPK atas nama Panca Putra S tanggal 29 Oktober 2018. Lengkap dengan stempel KPK.

Tito konon diminta memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 2 November 2018 di Gedung KPK. Ternyata, informasi tersebut tidak benar.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.