Sukses

Praperadilan Ditolak, Pengacara Irwandi Yusuf Siap Hadapi Pokok Perkara

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Santrawan T Paparang pasrah terhadap putusan praperadilan yang ia layangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Riyadi Sunindyo F menolak gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

"Segala yang terbaik sudah kami persembahkan di perkara ini. Kita lihat saja prosesnya seperti apa sambil berjalan," ujar Santrawan usai mengikuti sidang putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (24/10/2018).

Santrawan menyatakan, pihaknya siap melakukan perlawanan kembali pada sidang pokok perkara.

"Nanti kami akan hadapi pokok perkara. Pembelaan (melalui praperadilan) kan sudah maksimal kami berikan," ucap dia.

Di lokasi yang sama, Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan, pihaknya menghormati segala keputusan yang diberikan hakim tunggal Riyadi Sunindyo.

Dia menuturkan, keputusan tersebut telah menunjukkan bahwa KPK selama ini menangani perkara secara profesional.

"Bahwa KPK di dalam proses penyidikan dan penanganan terhadap gubernur nonaktif atas nama yang bersangkutan (Irwandi Yusuf) sudah benar secara hukum, prosedural, dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Setiadi.

Setiadi pun segera melaporkan putusan tersebut ke pimpinan dan penyidik KPK. Sehingga proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Irwandi Yusuf dapat dilanjutkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Total Fee Rp 1,5 Miliar

Irwandi tersandung kasus dugaan suap alokasi dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh tahun anggaran 2018. Dalam kasus ini KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan dua pihak swasta bernama Hendri Yuzal dan Teuku Syaiful Bahri serta Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri dan Syaiful ditetapkan sebagai pihak penerima suap dari Ahmadi. Irwandi melalui Hendri dan Syaiful diduga menerima suap Rp 500 juta dari total fee yang dijanjikan sebesar Rp 1,5 miliar.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk membeli medali dan pakaian atlet dalam ajang Aceh International Marathon 2018.

Dugaan tersebut diperkuat oleh model Fenny Steffy Burase. Steffy yang merupakan tenaga ahli dalam ajang tersebut mengatakan bahwa aliran dana suap tersebut ada, namun dirinya mengaku tak tahu asal usul dana tersebut. Steffy juga membenarkan pengeluaran untuk membeli medali senilai Rp 500 juta.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.