Sukses

Polri Proses Hukum Kasus Pembakaran Bendera Mirip HTI di Garut   

Dedi mengatakan polisi telah memeriksa dan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus pembakaran bendera

Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri memastikan pihaknya memproses hukum kasus pembakaran bendera mirip organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Garut, Jawa Barat yang viral. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah gesekan antarkelompok.

"Kita tindak secara hukum agar dapat menenangkan atau menetralkan situasi kondusif secara umum," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Kepolisian, kata Dedi, telah memeriksa dan mengamankan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Selain itu, kepolisian juga menurunkan atau men-take down video pembakaran berita yang viral di media sosial.

Berdasarkan catatan kepolisian, insiden pembakaran bendera mirip HTI itu dilakukan oleh oknum anggota Banser saat peringatan Hari Santri Nasional di Lapangan Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Senin 22 Oktober 2018 sekira pukul 09.30 WIB. 

Acara tersebut diikuti oleh sekitar 4.000 santri dari wilayah Garut Utara. Insiden pembakaran itu sempat direkam dan videonya viral beberapa jam pasca-kejadian hingga menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kepolisian dipimpin Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna langsung mendatangi lokasi kejadian. Selain melakukan penyelidikan, polisi juga mengumpulkan tokoh-tokoh untuk mengajak seluruh masyarakat agar menjaga situasi tetap tenang.

"Sampai dengan saat ini situasi di Kabupaten Garut pasca kejadian tersebut dalam keadaan aman dan kondusif," ucap Dedi. 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Reaksi MUI

Insiden tersebut langsung mendapat respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengimbau masyarakat agar jangan terprovokasi atas tersebarnya video mirip Banser yang membakar bendera mirip lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Tidak perlu dibesar-besarkan dan dijadikan polemik karena hal tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dan memicu gesekan," kata Zainut di Jakarta, Senin (22/10/2018) seperti dilansir Antara.

Menurut dia, hal tersebut tidak perlu dipermasalahkan apalagi ditanggapi secara emosional dengan menggunakan kata-kata kasar seperti melaknat, mengatakan biadab dan menuduh seperti PKI.

Bagi Banser dan semua pihak, Zainut meminta untuk berhati-hati dan tidak gegabah melakukan tindakan yang dapat memancing emosi umat Islam. Tindakan pembakaran bendera dan respons berlebihan, kata dia, dapat menimbulkan ketersinggungan kelompok yang dapat memicu konflik internal umat beragama.

Mengutip pernyataan Ketua Umum GP Ansor, dia mengatakan organisasi induk Banser telah memberikan penjelasan alasan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat tauhid oleh anggotanya.

Persoalan itu, kata dia, semata untuk menghormati dan menjaga agar tidak terinjak-injak atau terbuang di tempat yang tidak semestinya.

"Hal tersebut disamakan dengan perlakuan kita ketika menemukan potongan sobekan mushaf Alquran yang dianjurkan untuk dibakar, jika kita tidak dapat menjaga atau menyimpannya dengan baik," kata dia.

Dia meminta kepada semua pihak untuk dapat menahan diri, tidak terpancing dan terprovokasi pihak-pihak yang ingin mengadu domba dan memecah-belah bangsa Indonesia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.