Sukses

Sosialisasikan Tilang Elektronik, Polisi Bernyanyi di Car Free Day Jakarta

Mereka bernyanyi setelah empat menit memberikan penjelasan tentang tilang elektronik. Masing-masing kesempatan, mereka membawakan dua lagu sekaligus.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan Electronic Traffic Law System (E-TLE) atau tilang elektronik sembari menghibur masyarakat. Caranya, para personel Ditlantas Polda Metro yang tergabung dalam Cakra Metro Band bernyanyi di Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

Mereka bernyanyi setelah empat menit memberikan penjelasan tentang tilang elektronik. Masing-masing kesempatan, mereka membawakan dua lagu sekaligus.

"Salah satunya Ayo Klik untuk mengajak masyarakat tertib lalu lintas," ujar Kaurmin Subdit Dikyasa Ditlantas Polda Metro Jaya, AKP Sri Pamungkas, di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/10/2018).

Tak hanya lagu-lagu bernuansa kepolisian, mereka juga membawakan sejumlah lagu dangdut yang familiar di telinga warga. Misalnya, Bang Toyib.

Menurut dia, melalui musik, sosialisasi akan lebih cepat diterima. "Jadi kita memang kita setiap minggu Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan sosialisasi tentang apapun lalu lintas dalam kegiatan CFD. Di mana sosialisasi menggunakan musik ini akan lebih cepat diterima masyarakat daripada kalau kita sosialisasi di ruang kelas ataupun di tempat-tempat lainnya," ucap dia.

Sri menjelaskan, tilang elektronik adalah sistem yang mendeteksi pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV  yang ada di setiap sudut jalan.

"Kemudian dari kamera itu diolah datanya oleh pihak kepolisian, bapak dan ibu akan diantarkan surat undangan berwarna biru ke rumah masing-masing," kata dia.

Setelah itu, denda tilang dapat dibayarkan ke Bank BRI. Barang bukti selanjutnya dapat diambil di kantor polisi. Bila tidak mau membayar, lanjut dia, akan ketahuan saat membayar pajak.

"Bapak dan ibu nanti akan bayar pajak yang biasanya satu juta misalnya, tiba-tiba loh kok saya bayar pajaknya sampai tiga juta ya? Ternyata di situ ada pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan. Jadi nunggak," lanjut Sri.

Dia menjelaskan, bila tidak membayar tujuh hari setelah terjadinya pelanggaran, polisi akan memblokir STNK. Sosialisasi ini diadakan selama 1-31 Oktober 2018. Tilang elektronik sendiri akan diberlakukan mulai 1 November 2018.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Operasi Zebra Jaya 2018

Operasi Zebra Jaya 2018 juga akan dilakukan mulai dari 30 Oktober sampai 20 November 2018. Target dari operasi ini adalah untuk membangun kesadaran disiplin lalu lintas pada masyarakat.

"Dari tanggal 30 Oktober sampai 12 November akan dilakukan penilangan terhadap pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan," ungkap Sri.

"Mari kita mulai menjadi pelopor keselamatan perlalu lintas, malu melakukan pelanggaran," lanjut dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.