Sukses

Suap Eddy Sindoro, KPK Kejar Keterangan Dina Soraya

Dina Soraya akan dimintai keterangan terkait suap hakim yang melibatkan Eddy Sindoro. Ia juga akan diperiksa dalam perkara kaburnya Eddy Sindoro.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengejar keterangan saksi Dina Soraya terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjerat Eddy Sindoro.

"Yang bersangkutan (Dina Soraya) adalah saksi yang keterangannya dibutuhkan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (19/10/2018).

Dina merupakan salah satu saksi yang dicegah ke luar negeri oleh lembaga antirasuah dalam kasus ini. Febri mengatakan, pencegahan dilakukan untuk memastikan keberadaan Dina Soraya tetap di Indonesia saat akan dimintai keterangan.

"Karena ketika KPK butuh keterangan yang bersangkutan, saksi tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.

Namun Febri belum membeberkan apakah penyidik sudah memeriksa Dina terkait pelarian Eddy Sindoro ke luar negeri. Sebab, KPK juga membutuhkan keterangannya dalam kasus kaburnya Eddy ke luar negeri setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap hakim.

Eddy sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 21 November 2016. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengamanan sejumlah perkara di PN Jakpus.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pengembangan Kasus

Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.

Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.

Atas perbuatannya, Eddy Sindoro disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.