Sukses

KPK Keberatan soal Meikarta Tetap Lanjut, Denny Indrayana Minta Maaf

Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan persetujuan soal kelanjutan proyek yang dalam perizinan pembangunannya menggunakan praktik rasuah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keberatan dengan pernyataan kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) Denny Indrayana. Dalam siaran pers-nya, Denny menyebut seolah-olah KPK mengizinkan proyek Meikarta tetap bisa dilanjutkan.

"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Febri menegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan persetujuan soal kelanjutan proyek yang dalam perizinan pembangunannya menggunakan praktik rasuah.

"Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," kata Febri.

Denny Indrayana pun meminta maaf kepada lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo atas pernyataanya tersebut. Dia mengaku sudah meminta maaf kepada Febri Diansyah melalui acara talkshow.

"Saya minta maaf kalau KPK ada yang keberatan dari rilis yang saya keluarkan. Kalau ada kesalahan di rilis itu adalah tanggung jawab saya. Karena pada prinsipnya, kami ingin support dan bekerjasama penuh dengan KPK untuk menyelesaikan persoalan ini secara tuntas," kata Denny.

 

Berikut rilis dari Denny Indrayana:

SIARAN PERS Komitmen Pembangunan Meikarta

Sehubungan dengan kelanjutan pembangunan Meikarta, kami dari kantor hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society), selaku kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU), perlu menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta.

2. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

3. PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta, agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung.

Demikian penjelasan Kami, terima kasih atas kerja samanya.

Jakarta, 18 Oktober 2018

Kuasa Hukum PT MSU

INTEGRITY

Denny Indrayana Senior Partner

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan, pihak PT Mahkota Sentosa Utama (MSA) yang mengerjakan proyek Meikarta terkejut dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.

"Langkah pertama kami adalah, PT MSU langsung melakukan investigasi internal yang independen dan objektif untuk mengetahui apa sebenarnya fakta yang terjadi," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.