Sukses

KPK Sita Rp 100 Juta dari Rumah Bupati Bekasi Terkait Kasus Meikarta

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng pada Rabu 17 Oktober 2018 malam.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 100 juta lebih saat menggeledah rumah pribadi Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Uang yang terdiri dari pecahan rupiah dan Yuan ini diduga terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari 100 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Tim penyidik KPK menggeledah rumah Bupati Bekasi Neneng pada Rabu 17 Oktober 2018 malam. Di hari yang sama, penyidik turut menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, kantor Bupati Bekasi, kantor PT Lippo Karawaci Tbk, di Menara Matahari, Tangerang serta Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Sejauh ini disita dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer," sambung Febri.

Sementara itu, pada hari ini, penyidik menggeledah rumah CEO Lippo Group James Riady, Apartemen Trivium Terrace, kantor Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadan Kebakaran Kabupaten Bekasi.

Febri mengatakan penggeledahan di rumah James untuk mencari bukti kasus tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersangka

KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan sejumlah pihak diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.