Liputan6.com, Makassar - Polisi menangkap tersangka pencabulan bocah perempuan korban gempa bumi dan tsunami Sulawesi Tengah, yang mengungsi ke Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi terus periksa tersangka yang juga di bawah umur di unit PPA Reskrim Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (18/10/2018), pelaku yang berusia 14 tahun ini bermodus mengajak korban berjalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga
Saksikan Sinetron Di Antara Dua Cinta Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 21:30 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Saksikan Sinetron Tertawan Hati Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 20:00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Jangan Lewatkan Sinetron Bidadari Surgamu Episode Jumat 19 April 2024 Pukul 18:15 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Pelaku akan dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Polisi unit PPA Reskrim Umum Polrestabes Makassar telah berkoordinasi dengan PPTPA setempat untuk menjerat pelaku. (Karlina Sintia Dewi)
Advertisement