Sukses

Tipu-Tipu Esther Mainkan Pasar Saham, Nasabah Rugi hingga Rp 55 Miliar

Esther Pauli Larasati menggaet para korban dengan mengaku-ngaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Digunakan untuk Kepentingan Sendiri

Liputan6.com, Jakarta - Dinginnya hotel prodeo ternyata tak membuat Esther Pauli Larasati jera. Mantan karyawan PT Reliance Securities Tbk itu mengulangi lagi kesalahannya melakukan penipuan investasi.

Pada kasus pertama Esther ditangani di Polda Metro Jaya. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Untuk kali, dia berurusan dengan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri. Kali ini, dia ketahuan menggelapkan dana nasabah hingga Rp 55 miliar.

Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, terkait kasus ini pihaknya menerima laporan 27 korban, nasabah PT Reliance Securities Tbk.

"Sampai saat ini ada kelompok yang menjadi korban. Satu kelompok terdiri dari keluarga. Satu lagi dari berbagai lapisan masyarakat," ucap Daniel, Rabu (20/10/2018).

Sama seperti kasus yang lalu, Esther Pauli Larasati menggaet para korban dengan mengaku-ngaku sebagai Head of Wealth Management PT Reliance Securities Tbk.

Pelaku menawarkan investasi dengan para korbannya, yang mana investasi tersebut akan ditempatkan pada obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI.

"Di situ, pelaku menyampaikan kepada publik memiliki kemampuan atau keahlian untuk bertransaksi atau mentransaksikan untuk memainkan di pasar saham," kata dia.

Kenyataannya tidak demikian, pelaku tidak mempunyai izin, atau memiliki kewenangan transaksi sebagai pialang di Pasar Modal.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Selain itu, Obligasi pemerintah dengan Bonds seri FR0035 (BPJS) yang diterbitkan oleh Direktorat Pengelolaan Surat Utang Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan RI tidak memiliki kerjasama dengan pelaku untuk mengelola obligasi tersebut.

"Ternyata begitu dicek, sudah tidak ada uang ini ditransfer ke rekening atas nama perusahaan dan uang nasabah tidak di perdagangkan ke saham. Melainkan di pergunakan untuk kepentingan pelaku seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang dia.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP, pasal 372 dan pasal 103 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Saat ini penyidik sedang menggali dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh pelaku.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.