Sukses

Pangkas Prosedur, Jokowi Pantau Pencairan Dana Korban Gempa Lombok

Presiden Jokowi telah memangkas 16 dari 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, NTB.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah memangkas 16 dari 17 syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk mendapatkan dana perbaikan rumah terdampak gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan adanya keputusan tersebut, praktis masyarakat hanya perlu memenuhi satu syarat saja untuk mendapatkan dana perbaikan rumah.

Saat memimpin sidang kabinet paripurna tentang evaluasi penanganan bencana alam di Tanah Air, Jokowi memerintahkan bawahannya untuk segera mencairkan dana perbaikan rumah bagi korban gempa Lombok.

"Satu prosedur saja yang harus kita ikuti agar di lapangan betul-betul dilaksanakan. Jangan sampai uangnya sudah diberikan tapi tidak bisa dicairkan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Jokowi menekankan, dia akan terus memantau pelaksanaan pencairan dana perbaikan rumah untuk korban gempa di Lombok. Masyarakat harus dipastikan bisa menerima dana bantuan tersebut dengan cepat tanpa terkendala masalah prosedur.

"Saya nggak mau lagi melihat masyarakat merasa rumit, merasa berbelit-belit," kata dia.

Mantan Wali Kota Solo ini memastikan, pemangkasan 16 syarat pencairan dana perbaikan rumah korban gempa Lombok tidak mengesampingkan prinsip akuntabilitas keuangan.

"Satu prosedur tetapi dengan akuntabiltas yang memang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan nanti," ucap Jokowi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mempermudah Warga Lombok

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengatakan, pemangkasan 16 syarat sengaja dilakukan untuk mempermudah warga Lombok yang ingin menerima dana perbaikan rumah akibat gempa.

"Syaratnya terlalu banyak. Ada 17 syarat, kalau dibukukan tebal. Mana mungkin masyarakat bisa menyelesaikan masalah itu," katanya di kantornya, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Sebelumnya, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho menjelaskan, dana bantuan bagi warga yang terdampak gempa Lombok belum bisa dicairkan karena petunjuk teknis dan petunjuk pelaksananya belum selesai. Padahal, Jokowi sudah menyerahkan rekening kepada 5.293 warga yang rumahnya rusak berat, masing-masing berisi dana Rp 50 juta sejak Minggu 2 Oktober 2018 lalu.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.