Sukses

Sidang Praperadilan, Irwandi Yusuf Sebut KPK Bertindak di Luar Kewenangan

Sempat ditunda sepekan, sidang Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Sempat ditunda sepekan, sidang Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak KPK yang diwakili Tim Biro Hukum Efi Laila Kholis hadir di sidang perdana tersebut.

Agenda sidang dimulai dengan pembacaan surat permohonan dari pemohon, diwakili oleh kuasa hukum Irwandi Yusuf, Santrawan Paparang. Lewat surat yang dibacakan, Paparang membeberkan sejumlah kejanggalan status tahanan kliennya oleh KPK.

"Jadi prosesnya praperadilan tadi kan teman-teman sudah dengar jadi proses seolah ada OTT 3 Juli 2018, jam 8 malam tapi kenyataanya tidak ada OTT. Orang-orang yang dituduh Muhyasir, Fadli, Samsul Bahri, Hendri Yusal, tidak pernah ada di tempatnya Pak Irwandi pada waktu itu," kata Paparang, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Paparang mengklaim, bahwa KPK telah bertindak di luar kewenangan sebagai penegak hukum. Hal ini dikarenakan, KPK menyebut adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT), padahal Irwandi Yusuf hanya dibawa paksa dan dinaikan statusnya menjadi tersangka.

"Kalau bicara hukum seseorang disangka dituduh, maka wajib dibuktikan dulu sangkaanya tidak cukup dibawa. Tindakan dari setiap penegakan hukum itu ada konsekuensinya, kalau bicara OTT berartikan ada pemberi-penerima dan barang bukti dan ada peristiwa pidana terjadi tapi itu tidak ada. Kalau pun ada yang terjadi pada waktu itu, (masa) surat diterbitkan 4 Juli? Sedangkan penangkapan 3 Juli," ungkap Paparang.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Tanggapi Besok

Mendengar pembeberan surat permohonan pemohon, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus memberi hak jawab pada termohon, yaitu KPK. Hakim menjadwalkan sidang praperadilan berjalan secara maraton dalam tempo tujuh hari.

"Besok pagi siapin jawab termohon, ajukan saksi tolong disiapkan mau berapa? Enam? Kalo besok mau dihadirkan bisa lebih dari satu, lalu 19 Oktober saksi ahli termohon, tuntas kesimpulan ini 7 hari karena jadi 22 Oktober atau 23 itu kesimpulan, putusan 24 Oktober," jelas Hakim Riyadi.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.